Banner

Selasa, 20 Januari 2015

Membuat SKCK Baru dan SKBN di Polres Medan

Beberapa hari yang lalu, gue baru mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Narkoba (SKBN). Jadi, gue mau ngelamar di suatu perusahaan yang memerlukan surat-surat berharga itu. Ceritanya gue anak rantau yang tinggal di Jakarta beberapa tahun dan KTP gue masih Medan, sementara kalau mau ngurus SKCK itu sedikit ribet (bukan gak bisa ya!!) kalau KTP-nya bukan KTP daerah yang bersangkutan. Biasanya SKCK itu ngurusnya di polsek atau polres daerah tempat tinggal sesuai dengan KTP. Dan akhirnya gue pun harus mudik demi mengurus SKCK sekalian SKBN ini. Dari yang gue baca, searching sama tanya teman-teman, kayaknya mengurus SKCK dan SKBN ini rempong, tapi ternyata tidak begitu, malah cepat banget dan lancar asalkan semua syaratnya sudah dilengkapi.

Nah, waktu itu gue ngurusnya di Polresta Medan. Jadi, buat yang mau ngurus SKCK di Medan, ini nih syarat-syaratnya:
  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotocopy KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  5. Pas Foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
Jadi, prosedur-prosedurnya:
  1. Langsung ke loket pembuatan SKCK, nanti dicek dulu sama mereka syarat-syaratnya sudah lengkap atau belum, kemudian nanti petugas memberikan form lembar data diri untuk diisi (kalau tidak salah ada 3 lembar). Di form itu ada keterangan mengenai keluarga, jadi harus diingat jelas ya, tanggal lahir/umur/pekerjaan anggota keluarganya.
  2. Setelah isi form, pergi ke ruangan tempat sidik jadi (ada di sebelah kiri ruangan pendaftaran ini). Di ruangan ini, kita diserahin form mengenai data diri dan kartu untuk cap sidik jari. Setelah semuanya sudah terisi, semua lembaran tadi diserahkan kepada petugas dan tunggu giliran untuk sidik jari. Habis sidik jari, tunggu aja di panggil sambil siapin fotocopy KTP 1 lembar, pas foto 4x6 1 lembar, form data diri yang pertama tadi diisi, plus siapin uang sebagai biaya administrasi (seikhlasnya aja ya, disini gak ditentukan kok berapanya). Setelah dipanggil, form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari diberikan kembali kepada kita.
  3. Selesai sidik jari, balik lagi ke tempat pembuatan SKCK. Form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari serahin ke loket pembuatan SKCK dan disini bayar Rp 20.000. Tinggal tunggu, 5-10 menit kemudian nama dipanggil dan SKCK jadi deh.
  4. Kalau mau legalisir, tinggal fotocopy dan berikan kembali ke loket pembuatan SKCK. Untuk legalisir biayanya RP 1.000 per lembar ya.