Banner

Selasa, 20 Januari 2015

Membuat SKCK Baru dan SKBN di Polres Medan

Beberapa hari yang lalu, gue baru mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Narkoba (SKBN). Jadi, gue mau ngelamar di suatu perusahaan yang memerlukan surat-surat berharga itu. Ceritanya gue anak rantau yang tinggal di Jakarta beberapa tahun dan KTP gue masih Medan, sementara kalau mau ngurus SKCK itu sedikit ribet (bukan gak bisa ya!!) kalau KTP-nya bukan KTP daerah yang bersangkutan. Biasanya SKCK itu ngurusnya di polsek atau polres daerah tempat tinggal sesuai dengan KTP. Dan akhirnya gue pun harus mudik demi mengurus SKCK sekalian SKBN ini. Dari yang gue baca, searching sama tanya teman-teman, kayaknya mengurus SKCK dan SKBN ini rempong, tapi ternyata tidak begitu, malah cepat banget dan lancar asalkan semua syaratnya sudah dilengkapi.

Nah, waktu itu gue ngurusnya di Polresta Medan. Jadi, buat yang mau ngurus SKCK di Medan, ini nih syarat-syaratnya:
  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotocopy KTP 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  5. Pas Foto 4x6 2 lembar (1 untuk daftar SKCK, 1 lagi untuk sidik jari dan tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
Jadi, prosedur-prosedurnya:
  1. Langsung ke loket pembuatan SKCK, nanti dicek dulu sama mereka syarat-syaratnya sudah lengkap atau belum, kemudian nanti petugas memberikan form lembar data diri untuk diisi (kalau tidak salah ada 3 lembar). Di form itu ada keterangan mengenai keluarga, jadi harus diingat jelas ya, tanggal lahir/umur/pekerjaan anggota keluarganya.
  2. Setelah isi form, pergi ke ruangan tempat sidik jadi (ada di sebelah kiri ruangan pendaftaran ini). Di ruangan ini, kita diserahin form mengenai data diri dan kartu untuk cap sidik jari. Setelah semuanya sudah terisi, semua lembaran tadi diserahkan kepada petugas dan tunggu giliran untuk sidik jari. Habis sidik jari, tunggu aja di panggil sambil siapin fotocopy KTP 1 lembar, pas foto 4x6 1 lembar, form data diri yang pertama tadi diisi, plus siapin uang sebagai biaya administrasi (seikhlasnya aja ya, disini gak ditentukan kok berapanya). Setelah dipanggil, form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari diberikan kembali kepada kita.
  3. Selesai sidik jari, balik lagi ke tempat pembuatan SKCK. Form data diri pertama dan lembaran perumusan sidik jari serahin ke loket pembuatan SKCK dan disini bayar Rp 20.000. Tinggal tunggu, 5-10 menit kemudian nama dipanggil dan SKCK jadi deh.
  4. Kalau mau legalisir, tinggal fotocopy dan berikan kembali ke loket pembuatan SKCK. Untuk legalisir biayanya RP 1.000 per lembar ya.
Nah, kalau mau buat Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba tinggal pergi ke kliniknya aja, ruangannya agak disudut dari kawasan Polres itu. Syaratnya disini cuma:
  1. KTP/fotocopy KTP
  2. dan air urin.
Prosedurnya:
  1. Begitu masuk, bilang ke petugasnya mau buat surat bebas narkoba dan serahin KTP/fotocopy KTP. Sebenarnya KTP disini gunanya untuk mengisi verifikasi data alamat saja karena formulirnya petugasnya yang mengisi langsung bukan kita. Jadi KTP/ftcp KTP dikembalikan lagi ke kita.
  2. Setelah selesai isi form, kita ambil urin. Kalau mau cepat, pastikan kita sudah minum banyak atau sudah mau buang air kecil jadi gak perlu nunggu lama.
  3. Setelah ambil urin, alat test langsung dicelupkan kedalam urin dan hasilnya langsung didapat.
  4. Gak perlu nunggu lama juga, suratnya sudah didapat dan selesai.
  5. Untuk biayanya siapkan uang Rp 100.000 ya.
Catatan penting

  • Semua prosedur ini gue kerjain dari pagi, makanya bisa selesai dengan cepat. Waktu SKCK selesai, gue langsung ke klinik untuk test urin dan lupa legalisir SKCK, Jadi gue legalisir SKCK setelah test urin selesai (udah agak siang). Waktu SKCK gue selesai ruangannya masih belum terlalu ramai, waktu gue masuk buat legalisir itu ruangan udah ramai banget, dan bisa dipastikan selesainya gak bakal secepat ini. Bisa jadi besoknya baru selesai. Jadi, sangat gue saranin untuk datang ngurus dari pagi.
  • Masing-masing tempat dan daerah, kemungkinan punya syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Mungkin dari segi foto, bisa jadi ketentuannya warna latar harus warna tertentu atau ukurannya berbeda. Jadi, make sure dulu sebelum datang ya, karena kan pasti mau pingsan kalau udah datang ehh ternyata harus foto lagi karena ketentuannya berbeda.
  • Gue saranin juga, kalau mau buat Surat Keterangan Narkoba, buatnya pada saat diperlukan, karena surat ini cuma berlaku 3 hari doang. Kan sayang, kalau udah buat suratnya ehh taunya gak berlaku lagi karena kelamaan, apalagi sekali buat surat ini biayanya Rp 100.000
  • Kalau Surat Narkoba berlakunya 3 hari, SKCK masa berlakunya 6 bulan.
  • Kalau surat-surat ini digunakan untuk melamar pekerjaan, make sure dulu perusahannya minta SKCK yang dikeluarkan oleh siapa. Karena ada beberapa ketentuan perusahaan yang membolehkan SKCK yang dikeluarkan Polsek, ada yang hanya menerima SKCK yang di keluarkan oleh Polres.
Mudah-mudahan berguna ya, karena di internet masih sedikit banget info tentang pembuatan SKCK di kota Medan.

9 komentar:

  1. Kalau akte kelahiran nya gak ada gmna bg.???
    Bisa itu

    BalasHapus
  2. Bang,kalo belum ada ktp berarti gabisa ya?

    BalasHapus
  3. Hy... Girl
    Info mu bagus banget ny
    Alamat polres medan dmnan buq

    BalasHapus
  4. Hy... Girl
    Info mu bagus banget ny
    Alamat polres medan dmnan buq

    BalasHapus
  5. Surat penghantar dari kelurahan ITU teman,APA dari tmpat asal Kita,atau tempat perantauan Kita???

    BalasHapus
  6. Klau tidak punya akta lahir bagaimana?

    BalasHapus
  7. Klo dlu sy blh, to skrg gk tau gmn, dn sy msh mw ngurus lg.

    Btw, thank info ny

    BalasHapus
  8. Kalo g ktp medan bisa pa g,

    BalasHapus